Papua.MabesNews.tv

Portal Kriminal dan Hukum Papua

Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana PON di Papua: Pengurus Lama Dipanggil Oleh Kejati

Latar Belakang Kasus

Kasus dugaan korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 kembali menjadi perhatian masyarakat setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mengambil langkah tegas. Penyelidikan ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana yang digunakan dalam penyelenggaraan ajang olahraga nasional terbesar di Indonesia. Kasus ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp204,3 miliar, tetapi juga memicu kecurigaan tentang pengelolaan anggaran yang tidak transparan.

Langkah Kejati Papua

Penyitaan dana korupsi PON di Papua

Kejaksaan Tinggi Papua telah melakukan beberapa langkah penting dalam menangani kasus ini. Salah satunya adalah penyitaan uang senilai Rp6,4 miliar pada pekan lalu, yang kemudian diikuti oleh penyitaan tambahan sebesar Rp3 miliar dari salah satu vendor yang bekerja sama dengan bidang II Pemasaran PON Papua. Nixon Mahuse, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua, menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari kelebihan nilai kontrak yang disepakati antara pihak vendor dan PB PON.

Dalam penjelasannya, Nixon menyebutkan bahwa nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp19 miliar, namun yang dikirimkan ke rekening vendor mencapai Rp24 miliar. Hal ini menunjukkan adanya kelebihan dana sebesar Rp5 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp3 miliar berhasil disita, sementara sisanya masih dalam proses penyelidikan.

Proses Penyelidikan dan Penyidikan

Proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana PON di Papua dilakukan secara intensif oleh Kejati Papua. Menurut Dedi Sawaki, Kasidik Pidsus Kejati Papua, pihaknya telah memeriksa 442 kontrak yang bersumber dari APBD dan 90 orang saksi. Ini menunjukkan komitmen Kejati untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas.

Selain itu, Kejati Papua juga memastikan bahwa penyelidikan akan terus berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam pengembangan kasus ini. Prinsip yang diterapkan adalah “tajam ke atas, humanis ke bawah”, yang berarti tidak ada tebang pilih dalam menindak pelaku korupsi.

[IMAGE: Penyelidikan dugaan korupsi dana PON di Papua]

Pengumpulan Bukti dan Saksi

Selama proses penyelidikan, lebih dari 150 saksi telah dihadirkan, termasuk saksi-saksi yang dalam sidang sebelumnya mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan dana PON XX. Sidang lanjutan kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap empat terdakwa.

Empat terdakwa yang dituntut adalah Vera Parinussa (Koordinator Venue PON XX), Recky Douglas Ambrauw (Koordinator Bidang Transportasi), Theodorus Rumbiak (Bendahara Umum PB PON), dan Roy Letlora (Ketua Bidang II PB PON). Masing-masing terdakwa mendapat tuntutan hukuman penjara yang berbeda, mulai dari 4 tahun hingga 16 tahun.

Tindakan Hukum Terhadap Pengurus Lama

Selain para terdakwa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Papua juga memanggil pengurus lama yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana PON. Hal ini menunjukkan bahwa penyelidikan tidak hanya berfokus pada pelaku yang sudah ditahan, tetapi juga mencakup pihak-pihak yang mungkin memiliki peran dalam pengelolaan dana.

Pemanggilan pengurus lama ini merupakan bagian dari upaya Kejati untuk mengungkap seluruh kejahatan yang terjadi selama penyelenggaraan PON XX. Dengan demikian, kasus ini akan diproses secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kesimpulan

Kasus dugaan korupsi dana PON XX Papua 2021 menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Kejaksaan Tinggi Papua telah menunjukkan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas. Dengan penyitaan dana, penyelidikan yang intensif, serta pemanggilan pengurus lama, Kejati Papua menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi korupsi dalam penyelenggaraan acara nasional.

Dengan adanya langkah-langkah seperti ini, diharapkan masyarakat dapat merasa aman dan percaya bahwa lembaga penegak hukum akan bertindak tegas terhadap pelaku korupsi, tanpa memandang status atau jabatan mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *