Papua.MabesNews.tv

Portal Kriminal dan Hukum Papua

Korupsi Dana Hibah Keagamaan di Papua Barat: Kejati Temukan Laporan Pertanggungjawaban Fiktif

Korupsi dana hibah keagamaan di Papua Barat kembali menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat menemukan adanya laporan pertanggungjawaban yang diduga fiktif. Kasus ini melibatkan dana hibah senilai Rp 1,5 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan gedung Gereja GKPMI Jemaat Elsadai di Manokwari. Meski dana telah dicairkan sepenuhnya, kondisi bangunan fisik yang menjadi tujuan pemberian dana tersebut masih belum terealisasi, sehingga memicu dugaan penyalahgunaan anggaran.

Penyaluran Dana Hibah yang Tidak Sesuai Peruntukan

Berdasarkan informasi yang beredar, bantuan hibah tersebut berasal dari pagu anggaran tahun 2024 yang dialokasikan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dana tersebut masuk dalam program aspirasi DPR Papua Barat, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur keagamaan.

Namun, sampai saat ini, tidak ada bukti nyata bahwa dana tersebut digunakan untuk membangun gedung gereja seperti yang dijanjikan. Bahkan, dugaan mengarah pada penggunaan dana untuk keperluan lain yang tidak sesuai dengan peruntukan. Hal ini menimbulkan kecurigaan terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah keagamaan di wilayah tersebut.

Masyarakat Meminta Penyelidikan dan Pemanggilan Terhadap Panitia Pembangunan

Masyarakat di Manokwari dan sekitarnya meminta Inspektorat Provinsi Papua Barat serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap panitia pembangunan serta penanggung jawab proyek. Langkah ini dinilai penting guna menelusuri apakah benar ada potensi kerugian negara dan dugaan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.

[GAMBAR: Korupsi Dana Hibah Keagamaan di Papua Barat]

Selain itu, Gubernur Papua Barat melalui Inspektorat juga didesak untuk segera memanggil panitia pembangunan Gereja GKPMI Jemaat Elsadai Manokwari beserta pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan laporan pertanggungjawaban terkait penggunaan dana hibah tersebut.

Dugaan Keterlibatan Anggota DPR Papua Barat

Menurut informasi yang beredar di masyarakat, dana hibah tersebut disinyalir melibatkan penyetoran kepada salah satu anggota DPR Papua Barat periode 2019–2024. Diduga, anggota tersebut menerima setoran sebagai bagian dari hibah aspirasi dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum dapat dikonfirmasi secara pasti.

Penyelidikan di Wilayah Lain

Meskipun kasus di Papua Barat menjadi fokus utama, penyelidikan serupa juga dilakukan di wilayah lain, seperti Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat. Polda Jawa Barat tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah ke lembaga keagamaan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023.

Hasil audit BPK Perwakilan Jawa Barat menunjukkan adanya kelemahan dalam pengelolaan dana hibah, termasuk laporan pertanggungjawaban yang belum disampaikan oleh beberapa lembaga penerima dana. Selain itu, terdapat satu lembaga yang tidak mengajukan pencairan dana, menyisakan anggaran sebesar Rp50 juta yang tidak terserap.

[GAMBAR: Pengelolaan Dana Hibah Keagamaan di Tasikmalaya]

Tindakan yang Diambil Oleh Polda Jabar

Polda Jawa Barat telah memanggil sebanyak 12 orang untuk dimintai klarifikasi, termasuk pejabat dari Kesbangpol, Bagian Kesra, BPKAD, dan perencanaan daerah. Aparat juga merencanakan klarifikasi lanjutan terhadap para penerima dana hibah dan perlengkapan dokumen terkait. Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rohmawan, kasus ini menjadi perhatian serius sebagai bagian dari program penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

[GAMBAR: Penyelidikan Korupsi Dana Hibah di Jawa Barat]

Komitmen untuk Transparansi dan Akuntabilitas

Polda Jawa Barat berkomitmen untuk menindaklanjuti dugaan kasus tindak pidana korupsi ini secara transparan dan akuntabel demi menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah serta mencegah penyalahgunaan wewenang. Hal ini sejalan dengan kebijakan nasional ASTA CITA yang digaungkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kesimpulan

Korupsi dana hibah keagamaan di Papua Barat dan wilayah lainnya menunjukkan adanya kelemahan dalam pengelolaan anggaran dan kurangnya transparansi. Masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan. Dengan adanya investigasi dan penegakan hukum yang kuat, diharapkan bisa menjadi langkah awal dalam mencegah penyalahgunaan dana hibah di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *